Bidang & Tupoksi

Uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.

Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kecamatan.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit terkait untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa dan kecamatan;
  4. Pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
  5. Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan oleh Camat;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pemberdayaan masyarakat;
  7. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui program-program pemerintah dan pihak lainnya;
  8. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan mikro di wilayah kecamatan;
  9. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pelatihan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
  10. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana di bidang kepariwisataan;
  11. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi terhadap pengembangan 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK);
  12. Pelaksanaan pembinaan di bidang kesehatan dan penataan kebersihan lingkungan;
  13. Pelaksanaan koordinasi penyiapan dan penyusunan bahan dalam rangka melaksanakan pengembangan kawasan pada sektor terkait;
  14. Pelaksanaan koordinasi fasilitasi dan inventarisasi tenaga kerja di lingkup kecamatan;
  15. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelatihan bagi pencari kerja;
  16. Pemberian dukungan dan pelaksanaan motivasi, kreativitas, penggagasan penciptaan teknologi tepat guna (TTG) kepada masyarakat;
  17. Penyiapan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  18. Pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan ; dan
  19. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kecamatan.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit terkait untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa dan kecamatan;
  4. Pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
  5. Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan oleh Camat;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pemberdayaan masyarakat;
  7. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui program-program pemerintah dan pihak lainnya;
  8. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan mikro di wilayah kecamatan;
  9. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pelatihan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
  10. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana di bidang kepariwisataan;
  11. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi terhadap pengembangan 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK);
  12. Pelaksanaan pembinaan di bidang kesehatan dan penataan kebersihan lingkungan;
  13. Pelaksanaan koordinasi penyiapan dan penyusunan bahan dalam rangka melaksanakan pengembangan kawasan pada sektor terkait;
  14. Pelaksanaan koordinasi fasilitasi dan inventarisasi tenaga kerja di lingkup kecamatan;
  15. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelatihan bagi pencari kerja;
  16. Pemberian dukungan dan pelaksanaan motivasi, kreativitas, penggagasan penciptaan teknologi tepat guna (TTG) kepada masyarakat;
  17. Penyiapan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  18. Pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan ; dan
  19. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Seksi Pemerintahan

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan umum dan pembinaan pemerintah desa/lurah serta pelayanan.

Fungsi :

  1.  Penyusunan rencana kerja tahunan seksi pemerintahan;
  2. Pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit terkait untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Penelaahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman/landasan kerja;
  4. Penghimpunan dan pengolahan data yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  5. Pelaksanaan inventarisasi dan mengevaluasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Penyiapan bahan dan melaksanakan urusan pemerintahan umum;
  7. Penyiapan bahan urusan penataan Desa;
  8. Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan desa oleh Camat;
  9. Pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan peningkatan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2);
  10. Penyiapan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan;
  11. Pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinaan dan nonperizinan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan;
  12. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan/ atau kegiatan seksi pemerintahan desa sebagai bahan informasi dan masukan kepada atasan serta laporan pelaksanaan tugas/kegiatan yang telah dilakukakan;
  13. Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan umum dan pembinaan pemerintah desa/lurah serta pelayanan.

Fungsi :

  1.  Penyusunan rencana kerja tahunan seksi pemerintahan;
  2. Pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit terkait untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Penelaahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman/landasan kerja;
  4. Penghimpunan dan pengolahan data yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  5. Pelaksanaan inventarisasi dan mengevaluasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Penyiapan bahan dan melaksanakan urusan pemerintahan umum;
  7. Penyiapan bahan urusan penataan Desa;
  8. Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan desa oleh Camat;
  9. Pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pembinaan peningkatan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2);
  10. Penyiapan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan;
  11. Pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinaan dan nonperizinan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan;
  12. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan/ atau kegiatan seksi pemerintahan desa sebagai bahan informasi dan masukan kepada atasan serta laporan pelaksanaan tugas/kegiatan yang telah dilakukakan;
  13. Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum

Tugas Pokok :

Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan seksi ketentraman dan ketertiban umum;
  2. Pelaksanaan hubungan kerja dan koordiansi dengan unit terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Penyiapan bahan pengendalian serta mengevaluasi terhadap hasil pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pelaksanaan fasilitasi penertiban Peraturan Daerah di Wilayah Kecamatan;
  5. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan pembauran kesatuan bangsa, pembinaan ideologi, dan pembinaan perlindungan masyarakat;
  6. Penyiapan bahan fasilitasi komunikasi organisasi masyarakat (Ormas) dan Partai Politik dalam rangka membina kesatuan bangsa di kecamatan;
  7. Penyiapan data tentang kepengurusan anggota organisasi sosial politik (Orsospol) dan kenakalan remaja;
  8. Penyiapan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan dalam rangka pengamanan IPOLEKSOSBUD (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya);
  9. Pengoordinasian pengamanan penyelenggaraan pemilihan umum;
  10. penyiapan bahan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi Linmas Desa;
  11. Penyiapan bahan fasilitasi pembentukan satgas linmas;
  12. Penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pengamatan, pemantauan dan pencatatan daerah rawan bencana;
  13. Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan evakuasi korban;
  14. Penyiapan bahan perencanaan pembentukan Posko Linmas, fasilitasi penanggulangan bencana lainnya dan dapur umum di daerah rawan bencana dana atau daerah bencana;
  15. Pelaksanaan koordinasi fasilitasi kegiatan keur keliling, tera ulang, dan pelayanan samsat keliling;
  16. Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan tambang inkonvensional, hiburan rakyat, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan penyaluran BBM bersubsidi;
  17. Penyiapan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan;
  18. Pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan; dan
  19. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Tugas Pokok :

Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan seksi ketentraman dan ketertiban umum;
  2. Pelaksanaan hubungan kerja dan koordiansi dengan unit terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Penyiapan bahan pengendalian serta mengevaluasi terhadap hasil pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pelaksanaan fasilitasi penertiban Peraturan Daerah di Wilayah Kecamatan;
  5. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan pembauran kesatuan bangsa, pembinaan ideologi, dan pembinaan perlindungan masyarakat;
  6. Penyiapan bahan fasilitasi komunikasi organisasi masyarakat (Ormas) dan Partai Politik dalam rangka membina kesatuan bangsa di kecamatan;
  7. Penyiapan data tentang kepengurusan anggota organisasi sosial politik (Orsospol) dan kenakalan remaja;
  8. Penyiapan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan dalam rangka pengamanan IPOLEKSOSBUD (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya);
  9. Pengoordinasian pengamanan penyelenggaraan pemilihan umum;
  10. penyiapan bahan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi Linmas Desa;
  11. Penyiapan bahan fasilitasi pembentukan satgas linmas;
  12. Penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pengamatan, pemantauan dan pencatatan daerah rawan bencana;
  13. Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan evakuasi korban;
  14. Penyiapan bahan perencanaan pembentukan Posko Linmas, fasilitasi penanggulangan bencana lainnya dan dapur umum di daerah rawan bencana dana atau daerah bencana;
  15. Pelaksanaan koordinasi fasilitasi kegiatan keur keliling, tera ulang, dan pelayanan samsat keliling;
  16. Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan tambang inkonvensional, hiburan rakyat, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan penyaluran BBM bersubsidi;
  17. Penyiapan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan;
  18. Pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan; dan
  19. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Seksi Kesejahteraan Sosial

Tugas Pokok :

Mengoordinasikan penyusunan program dan melakukan pembinaan kesejahteraan rakyat.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan seksi kesejahteraan sosial;
  2. Pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit terkait untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas;
  3. Penyusunan bahan dalam rangka penyusunan program, melaksanakan pembinaan, pengendalian dan mengevaluasi kesejahteraan masyarakat, pembinaan terhadap penyandang disabilitas, penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan kepada korban bencana alam baik dari pemerintah maupun non pemerintah, fasilitasi pemberian bantuan dan pelayanan serta bimbingan kepada badan organisasi sosial/panti sosial, pembinaan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan usaha-usaha sosial, fasilitasi pemberian bantuan dan pelaksanaan pemberdayaan keluarga miskin meliputi fakir miskin, komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi.
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan dibidang pendidikan;
  5. Penyiapan bahan kajian dalam rangka pembinaan kesenian dan budaya daerah;
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepemudaan dan olahraga;
  7. Penyiapan bahan/data dalam rangka pertanggungjawaban atas kegiatan opersional Badan Amil Zakat Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
  8. Penyiapan bahan pembinaan pengembangan sarana peribadatan, pendidikan, kelembagaan pada kegiatan dalam bidang keagamaan;
  9. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan, kelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat;
  10. Pelaksanaan penyaluran bantuan pada korban bencana alam;
  11. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan hari besar nasional dan hari besar keagamaan;
  12. Penyiapan bahan pelaksanaan tugas dan fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan;
  13. Penyiapan bahan penyusunan Standar Operasioanal Prosedur (SOP) Kecamatan;
  14. Pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan;
  15. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan keluarga berencana dan kesehatan masyarakat; dan
  16. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Tugas Pokok :

Mengoordinasikan penyusunan program dan melakukan pembinaan kesejahteraan rakyat.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan seksi kesejahteraan sosial;
  2. Pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit terkait untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas;
  3. Penyusunan bahan dalam rangka penyusunan program, melaksanakan pembinaan, pengendalian dan mengevaluasi kesejahteraan masyarakat, pembinaan terhadap penyandang disabilitas, penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan kepada korban bencana alam baik dari pemerintah maupun non pemerintah, fasilitasi pemberian bantuan dan pelayanan serta bimbingan kepada badan organisasi sosial/panti sosial, pembinaan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan usaha-usaha sosial, fasilitasi pemberian bantuan dan pelaksanaan pemberdayaan keluarga miskin meliputi fakir miskin, komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi.
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan dibidang pendidikan;
  5. Penyiapan bahan kajian dalam rangka pembinaan kesenian dan budaya daerah;
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepemudaan dan olahraga;
  7. Penyiapan bahan/data dalam rangka pertanggungjawaban atas kegiatan opersional Badan Amil Zakat Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
  8. Penyiapan bahan pembinaan pengembangan sarana peribadatan, pendidikan, kelembagaan pada kegiatan dalam bidang keagamaan;
  9. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan, kelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat;
  10. Pelaksanaan penyaluran bantuan pada korban bencana alam;
  11. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan hari besar nasional dan hari besar keagamaan;
  12. Penyiapan bahan pelaksanaan tugas dan fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan;
  13. Penyiapan bahan penyusunan Standar Operasioanal Prosedur (SOP) Kecamatan;
  14. Pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan;
  15. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan keluarga berencana dan kesehatan masyarakat; dan
  16. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Seksi Pelayanan

-

-

Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

Tugas Pokok :

Melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan subbagian umum dan kepegawaian sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Pelaksanaan urusan administrasi umum, kearsipan dan perjalanan dinas;
  3. Pelaksanaan pengelolaan dan penataan administrasi barang milik daerah/aset dan kebutuhan rumah tangga kecamatan;
  4. Pelaksanaan pengaturan pemakaian aset;
  5. Pelaksanaan, penataan pemeliharaan kebersihan kantor dan keindahan lingkungan kantor;
  6. Pelaksanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, menyiapkan bahan pendidikan pelatihan, pembinaan, kesejahteraan serta pengembangan karier pegawai;
  7. Pelaksanaan kegiatan pengadaan, perlengkapan kerumahtanggaan;
  8. Penyusunan rencana umum pengadaan;
  9. Penyiapan badan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok :

Melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan subbagian umum dan kepegawaian sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Pelaksanaan urusan administrasi umum, kearsipan dan perjalanan dinas;
  3. Pelaksanaan pengelolaan dan penataan administrasi barang milik daerah/aset dan kebutuhan rumah tangga kecamatan;
  4. Pelaksanaan pengaturan pemakaian aset;
  5. Pelaksanaan, penataan pemeliharaan kebersihan kantor dan keindahan lingkungan kantor;
  6. Pelaksanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, menyiapkan bahan pendidikan pelatihan, pembinaan, kesejahteraan serta pengembangan karier pegawai;
  7. Pelaksanaan kegiatan pengadaan, perlengkapan kerumahtanggaan;
  8. Penyusunan rencana umum pengadaan;
  9. Penyiapan badan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan Dan Perencanaan

Tugas Pokok :

Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran belanja kecamatan, evaluasi dan pelaporan serta mengelola administrasi keuangan.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan subbagian keuangan dan perencanaan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan kecamatan;
  3. Penyusunan laporan bulanan dan laporan tahunan kecamatan;
  4. Penyiapan bahan untuk LPPD, Laporan Kinerja Perangkat Daerah dan LKPJ;
  5. Pelaksanaan penatausahaan keuangan;
  6. Pelaksanaan evaluasi terhadap rencana program dan kegiatan kecamatan;
  7. Penyusunan usulan pengangkatan Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
  8. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan pelaporan retribusi pemakaian aset yang ada di kecamatan;
  9. Penyiapan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Pokok :

Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran belanja kecamatan, evaluasi dan pelaporan serta mengelola administrasi keuangan.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan subbagian keuangan dan perencanaan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan kecamatan;
  3. Penyusunan laporan bulanan dan laporan tahunan kecamatan;
  4. Penyiapan bahan untuk LPPD, Laporan Kinerja Perangkat Daerah dan LKPJ;
  5. Pelaksanaan penatausahaan keuangan;
  6. Pelaksanaan evaluasi terhadap rencana program dan kegiatan kecamatan;
  7. Penyusunan usulan pengangkatan Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
  8. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan pelaporan retribusi pemakaian aset yang ada di kecamatan;
  9. Penyiapan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Camat

Tugas Pokok :

Membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintah umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6.  Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh PD di tingkat kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok :

Membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintah umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6.  Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh PD di tingkat kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Camat

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, aset, administrasi keuangan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Fungsi :

  1. Pembantuan rencana dan program kerja kecamatan;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan ketelaksanaan kearsipan dan perpustakaan;
  4. Penyelenggaraan kegiatan pengadaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
  5. Penyelenggaraan pengelolaan administarsi barang dan aset daerah;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
  7. Pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengendalian, evalusi dan pelaporan terhadap program kerja dan kegiatan;
  8. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan;
  9. Pelaksanaan dan penyusunan laporan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasaan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, aset, administrasi keuangan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Fungsi :

  1. Pembantuan rencana dan program kerja kecamatan;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan ketelaksanaan kearsipan dan perpustakaan;
  4. Penyelenggaraan kegiatan pengadaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
  5. Penyelenggaraan pengelolaan administarsi barang dan aset daerah;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
  7. Pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengendalian, evalusi dan pelaporan terhadap program kerja dan kegiatan;
  8. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan;
  9. Pelaksanaan dan penyusunan laporan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasaan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.