Uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kecamatan.
Fungsi :
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kecamatan.
Fungsi :
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan umum dan pembinaan pemerintah desa/lurah serta pelayanan.
Fungsi :
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan umum dan pembinaan pemerintah desa/lurah serta pelayanan.
Fungsi :
Tugas Pokok :
Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat
Fungsi :
Tugas Pokok :
Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat
Fungsi :
Tugas Pokok :
Mengoordinasikan penyusunan program dan melakukan pembinaan kesejahteraan rakyat.
Fungsi :
Tugas Pokok :
Mengoordinasikan penyusunan program dan melakukan pembinaan kesejahteraan rakyat.
Fungsi :
-
-
Tugas Pokok :
Melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.
Fungsi :
Tugas Pokok :
Melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.
Fungsi :
Tugas Pokok :
Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran belanja kecamatan, evaluasi dan pelaporan serta mengelola administrasi keuangan.
Fungsi :
Tugas Pokok :
Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran belanja kecamatan, evaluasi dan pelaporan serta mengelola administrasi keuangan.
Fungsi :
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah.
Fungsi :
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah.
Fungsi :
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, aset, administrasi keuangan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, aset, administrasi keuangan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :