Pada Selasa, 28 Mei 2024 pukul 09.00 WIB s.d selesai bertempat di Ruang Rapat kantor Camat Simpang Pesak Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Belitung Timur menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum Melalui Pendataan dan Mobilisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS).
Dalam kegiatan tersebut Kasi Satlinmas, Fery Hasibuan, S.IP menyampaikan antara lain:
- Menyampaikan fungsi dan tugas Satlinmas
- Menyampaikan Permendagri Nomor 10 tahun 2009 tentang Penugasan satuan perlindungan masyarakat dalam penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaran Pemilihan umum
- Menyampaikan Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas linmas dan Satlinmas, salah satunya adalah perubahan seragam Satgas linmas dan Satlinmas yang terbaru sesuai dengan Permendagri No. 11 tahun 2023 karena Permendagri No. 36 Tahun 1979 tentang pakaian Seragam dan Atribut pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur Pakaian Hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
- Diharapkan desa menganggarkan seragam terbaru bagi Satlinmas yang belum mempunyai seragam terbaru yang sesuai dengan peraturan
- Diharapkan kerja sama dalam membantu pengamanan logistik Pemilu dan pengamanan di TPS pada saat pelaksanan Pemilu dan Pilkada
- Mendukung Pilkada 2024 agar berjalan dengan tertib, aman, dan lancar
- Peserta yang hadir adalah seluruh Satlinmas desa sekecamatan Simpang Pesak yang berjumlah 30 orang.